Restitusi Bukan Hadia Negara, Hak Wajib Pajak
Ekonomi-TempeNews-Gerakan Rakyat Taat Pajak (GERTAK) menyayangkan sikap DirekturJenderal Pajak yang menunda pembayaran restitusi pajak kepada para wajib pajak. Teguh Supriyanto, SH, MM mengatakan kebijakan itu merugikan para wajib pajak. “Itu hak para wajib pajak yang harus dikembalikan, tapi kenapa harus ditunda pembayarannya sampai tahun depan,” ujarnya.
Menurut Teguh, tahun lalu saja 2025, nilai restitusi sudah tembus diangka Rp 361 triliun. Angka ini pasti akan melonjak juga ditahun ini, katanya. “Lonjakan ini memicu kekhawatiran serius di sisi fiskal,” tambahnya.
Kebijakan menahan restitusi ini memantik perdebatan. Bukan hanya karena nilainya yang fantastis, tetapi karena menyentuh prinsip dasar dalam perpajakan, yakni hak Wajib Pajak (WP).
Di lapangan, Konsultan Pajak ini mengungkap dampaknya terasa cepat. Pelaku usaha dari berbagai sektor mulai dari ritel hingga pertambangan, menyuarakan kekhawatiran yang sama. Penahanan restitusi bakal mengganggu arus kas perusahaan, tambahnya
Masalahnya tidak sederhana, ujar Teguh. Karena restitusi bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan dana riil yang dibutuhkan untuk operasional, seperti membayar gaji, membeli bahan baku, hingga menjaga produksi tetap berjalan. “Dan itu bukan hadia dari negara, tapi haknya wajib pajak,” pungkas Teguh.

