Oleh M. Noor Azasi Ahsan
Sekitar dua minggu lalu, kami mengikuti sebuah diskusi pada sebuah kafe yang dihadiri beberapa aktivis 1998.

Bertempat di depan kantor desa, kafe tersebut mulai ramai pada petang menjelang usai jam kerja. Kita bisa memesan kopi tubruk dan jenis kopi lain maupun makanan dan minuman lain yang tersedia di sana. Bisa ngobrol sambil menikmati hidangan tersebut.
Obrolan seputar masalah desa
Warung kopi yang dulu isinya kursi panjang dan meja panjang. Hanya menyediakan kopi hitam manis, teh lapas, bubur kacang ijo, pundut dan buras serta beberapa jenis wadai khas Banjar lainnya. Kini bertransformasi mengikuti desain kafe modern. Pramusaji pun sudah mengikuti pelatihan barista. Bisa membuat membuat tanda “love” berupa gambar hati pada kopi espresso yang disajikan.
Dari isu efisiensi yang berdampak pada penurunan transfer Dana Desa, obrolan warung kopi pun masuk lebih dalam pada persoalan teknis. Jangankan membuat industri genteng sebagaimana yang pernah diarahkan Presiden Prabowo, banyak desa mengalami kesulitan untuk memelihara infrastruktur yang sudah ada.
Dalam konteks Kalimantan, gentengisasi sebenarnya bisa dikemas menjadi sirapisasi. Tapi bukan untuk keperluan membangun atap rumah pada saat ini. Melainkan sebagai branding reboisasi maupun perhutanan sosial dengan menanam bibit pohon ulin (eusideroxylon zwager) pada lahan kawasan hutan yang sudah terbuka. Kayu dari pohon tersebut bisa dibuat menjadi sirap untuk atap rumah maupun perahu phinisi yang akan sangat eksotik pada masa depan. Kita pun berharap, akan ada sebuah riset yang hasilnya varietas ulin berumur pendek dan bisa tumbuh pada lahan bekas tambang, namun kualitas kayunya tetap keras.
Mulai dari warung kopi pula, sering menyebar isu-isu lain seputar problema desa. Sawah atau ladang yang gagal panen dan kabut asap karena kebakaran hutan hingga persoalan investasi dari luar yang turut serta membawa tenaga kerja asing. Bahkan kopi pun bisa menjadi topik obrolan warung kopi. Mulai khasiyat kopi pasak bumi yang berkhasiyat meningkatkan vitalitas. Maupun kekhasan dan teknis budidaya petani kopi di Pegunungan Meratus. Dalam sebuah kajian di pesantren, tuan guru pernah mengutip Syeikh Nawawi al-Bantani yang mengatakan “ealayk bishurb alqahwat fa’iinaha tamnae alnueas watuaruth aldhaka” – ”minumlah kopi, akan mencegah rasa kantuk, dan mencerdaskan pikiran”.
Konsolidasi pemilihan kepala desa
Sekitar tahun 1990-an, pemilihan kepala desa di Kalimantan Selatan umumnya masih berlangsung secara musyawarah. Hingga ada yang sampai puluhan tahun menjadi kepala desa atau pambakal karena tidak ada tokoh lain yang bersedia menggantikan. Padahal di Pulau Jawa, pemilihan kepala desa sejak dulu sudah berlangsung dengan sistem one man, one vote atau satu orang, satu suara. Kadang diikuti taruhan untuk menebak siapa calon yang akan menang pada saat perhitungan suara. Hingga muncul istilah “tambah girik” bila uang taruhan dianggap masih belum mencukupi. Termasuk untuk menambah modal kampanye dari calon tertentu.
Namun sekarang tampaknya sudah sama semua. Karena Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilaksanakan secara serentak, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil oleh penduduk desa. Bahkan perubahannya, Undang-Undang No 3 Tahun 2024 menyebutkan, Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
Daya tarik menjadi kepala semakin kuat dengan adanya Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta potensi pemasukan dari sumber lain yang akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes). Pada desa-desa tertentu, calon-calon pun harus memiliki dan mengeluarkan modal yang tidak sedikit agar terpilih. Akhirnya, ada yang tertangkap dengan kasus korupsi untuk mengembalikan modal tersebut.
Wacana perubahan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung menjadi pemilihan kembali melalui DPRD barangkali bisa dimulai dari desa dengan mengikuti pola pemilihan kepala desa di Kalimantan Selatan pada masa lalu. Dilakukan melalui musyawarah para tetuha, tokoh masyarakat dan perwakilan dusun atau RT/RW. Sambil mendiskusikan program ke depan di warung kopi.
Pola ini memang tidak bisa digeneralisasi. Pada pemilihan ketua RT yang aturannya masih terbuka saja di lingkungan tempat tinggal kami akhirnya berlangsung dengan 3 varian. Ada yang dipilih secara aklamasi karena hanya ada satu calon tunggal yang muncul. Di beberapa RT lain, ada yang calonnya 3 – 5 orang hingga harus melalui pemungutan suara warga. Ada pula yang tidak memiliki satu pun calon dari warga setempat sehingga dipertimbangkan penggabungannya ke RT lain yang terdekat. Opsi-opsi ini bisa diterapkan pula pada Pilkades.
Ruang berdemokrasi akan tetap berjalan di warung kopi. Kepala desa bisa mendengarkan suara kritis sambil nyeruput secangkir kopi. Menggali penilaian positif maupun negatif serta pandangan konstruktif untuk perbaikan tata kelola dan masa depan desa dari warga yang ngopi di sana.
Penulis: Pengamat Perdesaan.













