JAKARTA — TEMPENews – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sangat mendesak untuk memperkecil ketimpangan kepemilikan tanah dan mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah hukum ini didorong menjadi aturan khusus (lex specialis) agar bisa menerobos fragmentasi regulasi sektoral yang selama ini saling bertabrakan dan menghambat penataan lahan di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI, Azis Subekti, menyatakan bahwa ketimpangan penguasaan lahan yang dibiarkan berlarut-larut terbukti menghambat produktivitas masyarakat dan kemajuan negara. Dalam rancangan DPR, kebijakan ini ditargetkan mampu menekan rasio gini kepemilikan tanah hingga mencapai angka 0,30. “Tidak ada sejarah di dunia sebuah negara bisa maju kalau ketimpangan pemilikan lahan itu terjadi. Kita ingin ketimpangan itu diperkecil sehingga tidak mengganggu produktivitas warga negara,” ujar Azis dalam media briefing di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9)
Azis juga menyoroti rumitnya penyelesaian sengketa lahan yang bersinggungan dengan kawasan hutan, korporasi, hingga aset pemerintah dan BUMN/BUMD. Penerapan status lex specialis pada RUU ini diklaim telah sesuai dengan pandangan para ahli hukum, termasuk Wakil Menteri Hukum, sebagai terobosan hukum untuk mengatasi ego sektoral antar-undang-undang.
Selain masalah tumpang tindih regulasi, Baleg menekankan dua poin krusial yang menentukan keberhasilan reforma agraria ke depan. Pertama adalah Akurasi Data Pertanahan; Pemetaan lahan wajib diverifikasi langsung di lapangan dan tidak bisa hanya mengandalkan citra satelit guna menghindari data klaim sepihak. Kedua adalah Skema Hak Atas Tanah; pemerintah dan DPR masih mengkaji bentuk hak tanah hasil reforma, apakah berupa hak milik yang dapat diwariskan atau skema hak lain yang menjamin tanah tetap produktif dan tidak berpindah tangan ke pihak besar.
Baleg DPR RI menegaskan pembentukan regulasi ini tidak boleh gagal lagi. Keberadaan undang-undang ini dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar bagi masyarakat yang sudah bertahun-tahun terjebak dalam konflik pertanahan, terutama sengketa lahan yang berhadapan langsung dengan negara (Sumber: www.dpr.go.id)



